16 Tahun Otonomi Daerah Kabupaten Karimun; Kemajuan atau Kemunduran !
16
Tahun Otonomi Daerah Kabupaten Karimun; Kemajuan atau Kemunduran !
Oleh : Solihin
Desentralisasi dan
Otonomi Daerah secara teoritis sebenarnya bukan sekedar pembagian kekuasaan,
kewenangan dan keuangan dari pusat ke daerah, tetapi ia memiliki sejumlah
tujuan mulia, yakni: mendekatkan Pelayanan Publik kepada masyarakat, mendorong
demokrasi lokal, menghargai keragaman lokal, mendekatkan perencanaan kepada
masyarakat lokal serta membangkitkan potensi dan prakarsa masyarakat lokal[1].
Hingga menimbulkan salah satu unsur penting dalam upaya menciptakan
pemerintahan yang baik (Good Government) dan bersih serta bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Clean
Goverment).
FTZ (free Treach Zone) diwilayah Kepulauan
Riau yang mengkhususkan Batam, Bintan dan Karimun. Tidak hanya berdampak pada
perekonomian masyarakat namun pada aspek sosial budaya. Perkembangan
perekonomian memang menjadi faktor penting dalam kemajuan suatu daerah. Gejolah
arus globalisasi yang semangkin menjadi yang dibarengi dengan ditetapkannya
Karimun sebagai salah satu daerah FTZ. Ini menyebabkan pergerseran sosial
budaya masyarakat yang ada di daerah. Karimun yang dulu kental dengan
budayanya, yang dulu kental dengan solidaritas kemanusian yang berciri pada masyarakat
melayu. Meyalu islam yang dulu pun ikut terkenal sebagai bumi berazam. Kini itu
entah dimana !.
Aku tak menjumpainya.
Tak kenal dengan karimun sebagai bumi berazam. Perhelatan akbar MTQ tingkat provinsi
Kepulauan Riau yang diselenggarakan di Karimun tak berdampak pada sosial agama
masyarakat. Masjid, tugu keislaman dibangun hanya untuk kemeriahan perhelatan
tersebut. Selepas acara tersebut, masjid-masjid hanya dipenuhi dengan para
bapak-bapak dan ibu-ibu yang kebanyakan lanjut usia. Sementara remaja, pemuda,
entah dimana bermuara ketika panggilan agama terdengar di telinga. Tugu
keislaman yang dibuat tidak menunjukan sebagai daerah yang kental dengan agama.
Tapi disana tempatnya para remaja dan pemuda bermuara menunjukkan keahliaanya
dalam merajut cinta sesaat. Memamerkan gejolak asmara pemuda dan pemudi saat
ini yang itu sungguh sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang ada didalam
agama manapun. Mengikuti budaya dan adat kebaratan yang tidak sesuai dengan
sosial dan budaya masyarakat.
Saya dengan tekat yang
kuat, ketikan event-event yang ada di
Karimun tidak di koordinir dengan serius bukan menunjukkan pada kemajuan daerah
dan bangsa ini. tetapi sebaliknya penghancuran pada generasi muda Karimun, agen
penerus kemajuan daerah ini. Contoh nyata yang akan dilakukan ialah perayaan
kaum homo dan lesbian yang akan diadakan di Karimun. Sungguh mencoreng nama
karimun sebagai Bumi Berazam. Sudah cukup kita berumbar prestasi yang hanya
didapat oleh beberapa anak muda dari Karimun tapi lebih banyak pemuda Karimun
yang masuk pada era pergaulan bebas.
Solusi tepat ialah
membuat suatu komisi yang dapat menjaring berbagai kegiatan yang layak
diselenggarakan ataupun tidak di karimun baik itu dari pemerintah maupun pihak
swasta. Pendidikan anak-anak jalanan dan terlantar agar terberdayakan,
pendidikan formal yang dilakukan tidak mencukupi namun ada pendidikan kecintaan
terhadap daerahnya untuk dijaga dan dirawat agar tidak terkontaminasi dengan sosial
budaya barat dan arus globalisasi. Memperbanyak kegiatan keagamaan di
tempat-tempat ibadah serta mengurangi kegiatan yang bernuasa pada kesenangan
belaka yang tak bermanfaat.
[1] Sutoro Eko. 2004.
“Memperkuat Prakarsa Masyarakat Melalui Perencanaan Daerah”. Kata pengantar
dalam buku Alexander Abe, 2004. Perencanaan Daerah Partisipatif.
Yogyakarta: Pembaruan, hlm. xxix; Astawa, I Gde Pantja. 2004. “Dinamika Otonomi
dalam Kerangka Negara Hukum” dalam Jurnal Hukum Jentera, Edisi 3/Nomor
II November 2004, Jakarta: PSHK

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda