Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap, Solusi Tuntas Masalah Kebakaran Hutan & Lahan Riau
Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap, Solusi Tuntas Masalah
Kebakaran Hutan & Lahan Riau
Oleh : Solihin,
PPKn FKIP UR
Pendahuluan
Bencana asap merupakan hal yang tidak asing lagi didengar, terutama bagi masyarakat Riau.
Jumlah titik api pada Bulan Oktober 2014 adalah sejumlah 187 titik di Sumatera. Biasanya bencana asap terjadi
mulai Bulan
Mei-Juni. Tetapi pada Januari-Februari 2014 lalu, bencana asap telah ada di
Riau dan Kalimantan Barat.
Hampir 99% kebakaran lahan dan hutan disengaja atau dibakar oleh individu atau
kelompok yang tidak bertanggung jawab. Dari Global Forest
Watch (18 Maret 2013
– 17 Maret 2014) mengatakan bahwa 100% titik kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia 81%
berada di pulau Sumatera. Dan Provinsi Riau menyumbangkan 58% dari jumlah titik
Api Indonesia. Empat kabupaten di Provinsi Riau (Bengkalis, Rokan Hilir,
Pelalawan dan Siak) merupakan lokasi terjadinya 52% dari total peringatan titik
api di seluruh Indonesia dalam satu tahun terakhir ini. (Sumber : globalforestwatch.org)
Selama ini, kasus bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan selalu meminta pemerintah sebagai objek utama untuk menangani masalah tersebut. Padahal, penanggulangan kebakaran hutan di Riau bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah saja. Masyarakat seharusnya juga menjadi penggerak untuk kasus kebakaran hutan di Riau. Sebab, jika hanya mengandalkan pemerintah saja untuk menanggulangi kasus ini maka entah sampai kapan kasus ini akan tuntas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengagas sebuah ide untuk menanggulangi kasus kebakaran hutan di Riau, yaitu melalui Pembentukan Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap.
Pembahasan
Komunitas
Pemuda adalah suatu perkumpulan para pemuda yang dibuat untuk mencapai tujuan yang
sama. Pelopor Anti Asap sebagai upaya peran serta mewujudkan Riau bebas Asap
untuk kedepannya. Sehingga Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap ialah suatu
perkumpulan yang dilakukan oleh para pemuda untuk bergerak, berkonstibusi
membebasnya masyarakat Riau dari bencana kabut asap yang melanda Provinsi Riau
beberapa tahun terakhir ini.
Berikut
deskripsi pembentukan dan program kerja Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap :
1.
Pembentukan Komunitas Pemuda Pelobor Anti Asap
Kebanyakan pemuda yang ada saat ini terlalu mengikuti
arus globalisasi yang sangat cepat pergerakannya. Menyebabkan kurang peduli
dengan berbagai permasalahan dilingkungan sekitar. Tidak memberikan solusi
hanya kebanyakan protes tanpa ada solusi nyata yang dibuat. Untuk itulah
pembentukan komunitas ini dibentuk. Pembentukan akan ditujukan kepada pemuda
desa yang ada dilingkungan tersebut. Bertujuan untuk pemuda ikut serta dan
ambil bagian dalam mencegah dan menganggulangi kebakaran hutan dan lahan.
a.
Pemberian materi mengenai Konsep Dampak Kebakaran Hutan
dan Lahan
Komunitas akan bergerak jika para anggotanya
mengerti dan memahami terkait komunitas yang ia ikuti. Maka dari itu pemberian
pemahaman dan konsep-konsep serta tata cara pencegahan dan penanggulangan
bencana kebakaran hutan sangat diperlukan sebagai gambaran awal terkait
permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Para pemberi arahan dampak-dampak
negatif maupun positif dari kebakaran hutan dan lahan dilakukan langsung oleh
pihak-pihak yang ahli di bidangnya seperti Basarnas, BNPB, Bappenas, Bappeda
provinsi maupun kabupaten yang ada sesuai dengan kekhususan daerah tersebut. Materi-materi
yang langsung menyinggung permasalah di daerah tersebut sangat dianjurkan. Sehingga
penyampaiannya sesuai untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan di
Riau sedikit terselesaikan dengan ikut berpastisipasinya pemuda. Materi-materi
yang ada seperti pentingnya menjaga hutan dan lahan, bahaya membakar hutan dan
lahan terutama lahan gambut, dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dari
segi perekonomian dan kesehatan, pentingya penegakan hukum bagi pelaku
kebakaran hutan dan lahan.
2.
Program Kerja Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap
a.
Menyosialisasikan Bahaya Karhutla, sifat tanah yang ada
di Riau ini yaitu merupakan tanah gambut, mudah terbakar, dan mudah menyebar,
sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat sekitar mulai dari tingkat desa
hingga kabupaten.
Sosialisasi
suatu hal yang sangat urgen dalam hal akan membentuk maupun pelaksanaan dari
kebijakan pimpinan, baik pimpinan pepmerintah hingga pimpinan keluarga. Maka
dari itu sosialisasi sangat diperlukan kepada masyarakat terutama pemuda yang
akan menjadi Pelopor Anti Asap, solusi tuntas kebakaran hutan Riau.
b.
Mengawasi secara ketat proses pembentukan lahan pertanian
di setiap desa sehingga tidak ada satupun masyarakat desa yang melakukan
pembakaran hutan secara sengaja untuk membuka lahan pertanian.
Ikut
serta dalam melakukan pengawasan terhadap pembukaan lahan pertanian baik warga
maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertanian. Sehingga
diharapkan pemuda menjadi Pelopor Pengawas dalam hal
pelaksanaan pengawasan terhadap pembukaan lahan baru untuk pertanian. Bahkan
pemuda dapat menjadi Pelopor Urgensi Pembentukan Peraturan Desa
untuk menjadikan desa yang bebas titik api.
c.
Menindak secara tegas dan melaporkan secara adil kepada
pihak berwajib jika terdapat masyarakat yang membakar lahan dengan sengaja.
Pemuda
yang diinginkan menjadi Pelopor Penindakan terhadap
masyarakat dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Penindakan tersebut
kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum
yang berlaku. Sehingga dapat memberikan efek yang jera terhadap pelaku
pembakaran hutan dan lahan.
d.
Mengadakan kajian dan diskusi secara kontinu kepada
masyarakat sekitar mengenai cara bertani yang aman dan tidak merusak
lingkungan.
Diharapkan
pemuda menjadi Pelopor Pemberi Ilmu untuk pendidikan non formal yang ada
dimasyarakat. Memberikan konsep-konsep penyebab dan dampak dari kebakaran
hutan. Bertujuan agar masyarakat sadar dengan pentingnya menjaga lingkungan
dari kebakaran hutan dan lahan, baik hutan
berantara maupun lahan pertanian dan perkebunan. Forum ini juga
berfungsi untuk menerima keluhan-keluhan masyarakat terkait lahan dan hutan.
e.
Mengadakan Pendidikan ke Sekolah terkait dampak dari
kebakaran hutan.
Pemuda
menjadi Pelopor Pendidikan Anti Asap, sebagai upaya pencegahan kebakaran
hutan dan lahan sejak dini.
Penutup
Berdasarkan penjelasan yang telah dijelaskan
penulis pada bagian pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap dapat menjadi solusi yang ampuh dalam menanggulangi
kebakaran hutan di Riau. Komunitas
ini menjadikan
pemuda sebagai tonggak utama sebagai penggerak.
Sebab, pemuda merupakan
garda utama dalam kemajuan sebuah bangsa. Pemuda juga merupakan agent of change yang apabila dimaksimalkan
akan dapat membawa perubahan
baik bagi bangsa, termasuk untuk menanggulangi kasus kebakaran hutan.
Sudah seharusnya
Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap menjadi salah satu kekuatan bangsa ini untuk menanggulangi kasus kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di
Provinsi Riau. Sebab, permasalahan api ini tidak akan selesai jika hanya dikelola oleh pemerintah. Perlu ada upaya nyata yang dilakukan masyarakat
terutama dari kawula muda. Sebab, kekuatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan ialah pemerintah bersama masyarakat. Melalui komunitas ini, penulis
berharap hal ini bisa membantu Riau dalam menanggulangi
permasalahan kebakaran
hutan yang terjadi hampir setiap tahun.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda