Rabu, 29 April 2015

Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap, Solusi Tuntas Masalah Kebakaran Hutan & Lahan Riau



Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap, Solusi Tuntas Masalah Kebakaran Hutan & Lahan Riau
Oleh : Solihin, PPKn FKIP UR

Pendahuluan
Bencana asap merupakan hal yang tidak asing lagi didengar,  terutama bagi masyarakat Riau. Jumlah titik api pada Bulan Oktober 2014 adalah sejumlah 187 titik di Sumatera. Biasanya bencana asap terjadi mulai Bulan Mei-Juni. Tetapi pada Januari-Februari 2014 lalu, bencana asap telah ada di Riau dan Kalimantan Barat. Hampir 99% kebakaran lahan dan hutan disengaja atau dibakar oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Dari Global Forest Watch  (18 Maret 2013 – 17 Maret 2014) mengatakan bahwa 100% titik kebakaran  hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia 81% berada di pulau Sumatera. Dan Provinsi Riau menyumbangkan 58% dari jumlah titik Api Indonesia. Empat kabupaten di Provinsi Riau (Bengkalis, Rokan Hilir, Pelalawan dan Siak) merupakan lokasi terjadinya 52% dari total peringatan titik api di seluruh Indonesia dalam satu tahun terakhir ini. (Sumber : globalforestwatch.org)
Selama ini, kasus bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan selalu meminta pemerintah sebagai objek utama untuk menangani masalah tersebut.  Padahal, penanggulangan kebakaran hutan di Riau bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah saja. Masyarakat seharusnya juga menjadi penggerak untuk kasus kebakaran hutan di Riau. Sebab, jika hanya mengandalkan pemerintah saja untuk menanggulangi kasus ini maka entah sampai kapan kasus ini akan tuntas.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengagas sebuah ide untuk menanggulangi kasus kebakaran hutan di Riau, yaitu melalui Pembentukan Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap.

Pembahasan
Komunitas Pemuda adalah suatu perkumpulan para pemuda yang dibuat untuk mencapai tujuan yang sama. Pelopor Anti Asap sebagai upaya peran serta mewujudkan Riau bebas Asap untuk kedepannya. Sehingga Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap ialah suatu perkumpulan yang dilakukan oleh para pemuda untuk bergerak, berkonstibusi membebasnya masyarakat Riau dari bencana kabut asap yang melanda Provinsi Riau beberapa tahun terakhir ini.
Berikut deskripsi pembentukan dan program kerja Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap :
1.      Pembentukan Komunitas Pemuda Pelobor Anti Asap
Kebanyakan pemuda yang ada saat ini terlalu mengikuti arus globalisasi yang sangat cepat pergerakannya. Menyebabkan kurang peduli dengan berbagai permasalahan dilingkungan sekitar. Tidak memberikan solusi hanya kebanyakan protes tanpa ada solusi nyata yang dibuat. Untuk itulah pembentukan komunitas ini dibentuk. Pembentukan akan ditujukan kepada pemuda desa yang ada dilingkungan tersebut. Bertujuan untuk pemuda ikut serta dan ambil bagian dalam mencegah dan menganggulangi kebakaran hutan dan lahan.
a.    Pemberian materi mengenai Konsep Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan
Komunitas akan bergerak jika para anggotanya mengerti dan memahami terkait komunitas yang ia ikuti. Maka dari itu pemberian pemahaman dan konsep-konsep serta tata cara pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan sangat diperlukan sebagai gambaran awal terkait permasalahan kebakaran hutan dan lahan. Para pemberi arahan dampak-dampak negatif maupun positif dari kebakaran hutan dan lahan dilakukan langsung oleh pihak-pihak yang ahli di bidangnya seperti Basarnas, BNPB, Bappenas, Bappeda provinsi maupun kabupaten yang ada sesuai dengan kekhususan daerah tersebut. Materi-materi yang langsung menyinggung permasalah di daerah tersebut sangat dianjurkan. Sehingga penyampaiannya sesuai untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan di Riau sedikit terselesaikan dengan ikut berpastisipasinya pemuda. Materi-materi yang ada seperti pentingnya menjaga hutan dan lahan, bahaya membakar hutan dan lahan terutama lahan gambut, dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dari segi perekonomian dan kesehatan, pentingya penegakan hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan.

2.      Program Kerja Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap
a.      Menyosialisasikan Bahaya Karhutla, sifat tanah yang ada di Riau ini yaitu merupakan tanah gambut, mudah terbakar, dan mudah menyebar, sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat sekitar mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Sosialisasi suatu hal yang sangat urgen dalam hal akan membentuk maupun pelaksanaan dari kebijakan pimpinan, baik pimpinan pepmerintah hingga pimpinan keluarga. Maka dari itu sosialisasi sangat diperlukan kepada masyarakat terutama pemuda yang akan menjadi Pelopor Anti Asap, solusi tuntas kebakaran hutan Riau.

b.      Mengawasi secara ketat proses pembentukan lahan pertanian di setiap desa sehingga tidak ada satupun masyarakat desa yang melakukan pembakaran hutan secara sengaja untuk membuka lahan pertanian.
Ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pembukaan lahan pertanian baik warga maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertanian. Sehingga diharapkan pemuda menjadi Pelopor Pengawas dalam hal pelaksanaan pengawasan terhadap pembukaan lahan baru untuk pertanian. Bahkan pemuda dapat menjadi Pelopor Urgensi Pembentukan Peraturan Desa untuk menjadikan desa yang bebas titik api.

c.       Menindak secara tegas dan melaporkan secara adil kepada pihak berwajib jika terdapat masyarakat yang membakar lahan dengan sengaja.
Pemuda yang diinginkan menjadi Pelopor Penindakan terhadap masyarakat dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Penindakan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga dapat memberikan efek yang jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

d.      Mengadakan kajian dan diskusi secara kontinu kepada masyarakat sekitar mengenai cara bertani yang aman dan tidak merusak lingkungan.
Diharapkan pemuda menjadi Pelopor Pemberi Ilmu untuk pendidikan non formal yang ada dimasyarakat. Memberikan konsep-konsep penyebab dan dampak dari kebakaran hutan. Bertujuan agar masyarakat sadar dengan pentingnya menjaga lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan, baik hutan  berantara maupun lahan pertanian dan perkebunan. Forum ini juga berfungsi untuk menerima keluhan-keluhan masyarakat terkait lahan dan hutan.

e.       Mengadakan Pendidikan ke Sekolah terkait dampak dari kebakaran hutan.
Pemuda menjadi Pelopor Pendidikan Anti Asap, sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dini.

Penutup
Berdasarkan penjelasan yang telah dijelaskan penulis pada bagian pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap dapat menjadi solusi yang ampuh dalam menanggulangi kebakaran hutan di Riau. Komunitas ini menjadikan pemuda sebagai tonggak utama sebagai penggerak. Sebab, pemuda merupakan garda utama dalam kemajuan sebuah bangsa. Pemuda juga merupakan agent of change yang apabila dimaksimalkan akan dapat membawa perubahan baik bagi bangsa, termasuk untuk menanggulangi kasus kebakaran hutan.
Sudah seharusnya Komunitas Pemuda Pelopor Anti Asap menjadi salah satu kekuatan bangsa ini untuk menanggulangi kasus kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Sebab, permasalahan api ini tidak akan selesai jika hanya dikelola oleh pemerintah. Perlu ada upaya nyata yang dilakukan masyarakat terutama dari kawula muda. Sebab, kekuatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan ialah pemerintah bersama masyarakat. Melalui komunitas ini, penulis berharap hal ini bisa membantu Riau dalam menanggulangi permasalahan kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda