BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kebhinnekaan merupakan kekayaan Negara Indonesia yang harus
diakui, diterima, dan dihormati. Kemajemukan sebagai anugerah juga harus
dipertahankan, dipelihara, dan dikembangkan yang kemudian diwujudkan dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keberagaman tersebut telah diakomodasi dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mayarakat adalah sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi tertutup atau terbuka dimana sebagian besar
interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Kehidupan masyarakat di Kepulauan Riau yang
berciri khaskan terhadap melayu islam. Sejarah kemajuan ketamadunan islam tidak
dapat terpisahkan dari tanah melayu yang ada pada saat itu. Termasuk
kerajaan-kerajaan yang ada tak terlepas dari kerajaan yang berlatar belakang
keislaman. Saat itu ada kerajaan Riau-Lingga, Kerajaan Siak Sri Indrapura dan
kerajaan kecil lainnya. Kerajaan tersebut mengambarkan penerapan nilai-nilai
keislaman dalam kehidupan sehari-hari bagi para masyarakatnya. Ini dibuktikan
dengan peninggalan kerajaan seperti masjid, makam tokoh yang berpengaruh di daerah
tersebut dan lain sebagainya.
Termasuklah di dalamnya masyarakat Kabupaten
Karimun. Mayoritas Islam dengan persentase 83% Islam, 11% Budha, 0% Hindu, 4%
Kristen Protestan, 1% Kristen Katolik dan 1% Konghucu.
Termasuk didalamnya pulau Kundur. Dengan masjid besar Nurussalam, masjid tertua
yang ada dipulau Kundur. Masyarakatnya saling menghormati antar sesama, saling tegur
sapa, sopan dan santun. Kehidupan masyarakat Kundur yang demikian itu membuat
ia terkenal dengan keramah tamahan terhadap para pendatang di pulau ini. Pemuda
dan remajanya rajin berdatangan ke tempat-tempat ibadah seperti masjid dan
surau. Tingkat kenakalan remaja bisa dikatakan tidak ada atau sangat minim.
Aktivitas masyarakat dilakukan pada siang hari, malam hari digunakan untuk
pengajian bagi pemuda dan remajanya. Dengan tingkat toleransi yang tinggi.
Saling menghormati dalam kehidupan keberagaman (Pluralisme).
Keberagaman, keindahan kehidupan
beragama ini dikuatkan dengan sebuah hadist dari Bukhari. Telah menceritakan
kepada kami Sa’id bin ‘Ufair telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab dari
Yunus dari Ibnu Syihab berkata, Humaid bin Abdurahman berkata; aku mendengar
Mu’awiyah memberi kutbah untuk kami, dia berkata; Aku mendengar Nabi
shallallahu’alaihi wasallam bersabda; “Barang
siapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah faqihkan dia terhadap
agama..... (HR. Bukhari. Nomor hadist 69).
Hadist ini menunjukkan pentingnya
pemahaman dalam agama, karena dia alamat kebaikan yang Allah kehendaki dalam
diri seseorang. Dan kebalikannya, seseorang yang tidak Allah kehendaki kebaikan
pada dirinya, niscaya dia tidak akan dipahamkan dalam agama, tidak akan ada
keinginan untuk belajar agama; dia sama sekali tidak menoleh kepada ilmu agama.
Abad XXI modern merupakan dunia
globalisasi yang memiliki perkembangan begitu cepat karena pengaruh tuntutan
dari setiap perubahan zaman. Perkembangan yang begitu pesat, salah satunya
perkembangan teknologi memiliki dampak yang positif dan negatif bagi setiap
individu. Dampak positif bisa berupa dunia yang semakin jauh bisa menjadi dekat
dikarenakan pengaruh teknologi. Teknologi juga bisa berdampak negatif apabila
fungsi dari teknologi itu disalahgunakan.
Kesenjangan sosial yang terjadi pada
masyarakat sekarang merupakan kurangnya pengawasan terhadap pengaruh perkembangan teknologi, sehingga masyarakat
yang ada di Pulau Kundur seakan-akan menghilang pada saat ini. Pengaruh
pergaulan barat masuk dengan mudah kepada remaja-remaja dan pemuda-pemuda
kita. Gaya pacaran yang dulunya tabu sekarang dianggap biasa. Keceriaan untuk
berdatangan ke masjid ataupun Surau untuk mengaji bagi para remaja dan pemuda
kini seolah-olah hilang. Membicara perkara agama bagi para pemuda dan remaja
bagaikan membicarakan hal yang menakutkan.
Banyak kasus seperti pemuda
mabuk-mabukan, memakai Narkoba, pergaulan bebas, kasus kenakalan remaja,
tawuran antar sekolah maupun antar kampung. Kasus lainnya ialah pernikahan muda
terbesar di Kabupaten Karimun terdapat di Pulau Kundur. Ini menunjukkan bahwa
proses pembelajaran, penerepan konsep dan pengamalan dari ranah keilmuan yang
kurang diaplikasikan dalam kehidupan oleh para pemudanya. Mereka sibuk dengan
keasikan dunia. Kesenangan yang bertentangan dengan agama, adat dan kebudayaan
melayu islam yang telah terbentuk sejak ratusan tahun.
Dengan ini beberapa pemuda/i yang masih
peduli dengan krisis keilmuan, keagamaan pada pemuda, dan permasalahan krisis
pemuda lainnya. Mempunyai inisiatif membentuk suatu Forum yang bergerak pada
bidang keilmuan dan agama. Bertujuan membentuk pemuda yang cinta dengan ilmu
dan pengamalannya. Sesuai dengan hadis berikut, telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Al-‘ala’ berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Usamah
dari Buraid bin Abdullah dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi SAW, beliau
bersabda : “Perumpamaan petunjuk dan ilmu
yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang
turun mengenai tanah. Diantara tanah itu ada jenis yang dapat menyerap air
sehingga dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Dan
diantaranya ada tanah yang keras lalu menahan air (tergenang) sehingga dapat
diminum oleh manusia, memberi minum hewan ternak dan untuk menyiram tanaman. Dan
yang lain ada permukaan tanah yang berbentuk lembah yang tidak dapat menahan
air dan juga tidak dapat menumbuhkan tanaman. Perumpamaan itu adalah seperti
orang yang paham agama Allah dan dapat memanfaatkan apa yang aku diutus dengannya,
dia mempelajarinya dan mengajarkannya, dan juga perumpamaan orang yang tidak
dapat mengangkat derajat dan tidak menerima hidayah Allah dengan apa aku yang
diutus dengannya.
Forum ini akan melakukan gerakan pada
pemuda dan masyarakat untuk cinta akan ilmu. Mempelajarinya sebagai kebutuhan
dan pengamalannya sebagai wujud aplikasi kepedulian. Dengan membantu upaya
pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Alenia keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dilandasi dengan Pasal 31 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan
Undang-Undang Dasar 1945
dilanjutkan peraturan perundang-undangan dibawahnya berupa Ketetapan MPR RI
nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; Undang-undang nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang nomor 17
tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-undang nomor 40 tahun 2009
tentang Kepemudaan; Visi Misi Provinsi Kepulauan Riau; dan Visi Misi
Pembangunan Kabupaten Karimun.
Bila suatu daerah ingin maju dan
berkembang, maka penduduk yang berkualitas dan berkemampuan tinggi sangat
diperlukan guna mendukung pembangunan daerah tersebut.
Forum ini berupaya melakukan pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
dalam bidang Agama, Intelektual dan Pergerakan untuk mewujudkan generasi yang
Rabbani yang mampu berdaya saing. Sebagaimana sesuai dengan visi Forum ini.
Forum ini awalnya diberinama Forum
Ukhuwah Remaja Kundur. Melihat permasalahan yang terjadi semakin rumit dan
kompleks. Fasilitas pengembangan minat bakat remaja dan pemuda yang tidak
memadai, kurangnya pemahaman akan agama, sejarah melayu islam dan kebudayaannya.
Pengaruh paham, budaya, gaya hidup liberalisme-sekularisme barat yang semakin
menghilangkan jati diri Kepulauan Kundur sebagai Bumi Melayu. Sehingga semua
sektor kehidupan selalu ada permasalahan. Hal ini membuat para pendiri Forum
ini mengubahnya menjadi Forum Insan
Cendikia Kundur. Bergerak dalam bidang agama, intelektual dan pergerakan
untuk mewujudkan Kundur yang lebih terarah, cinta akan budayanya (Sejarah Melayu Islam Kepulauan), dan
mewujudkan Insan yang Intelektual.
Bersama dengan hal tersebut, FICK turut serta
membantu menyukseskan visi misi Provinsi Kepulauan Riau “Terwujudnya Kepulauan Riau sebagai Bunda tanah Melayu yang Sejahtera,
Berakhlak Mulia dan Ramah Lingkungan” .
Disamping itu membantu tercapainya visi dan misi Pembangunan Kabupaten Karimun
“Terwujudnya Kabupaten yang Maju dan
Berdaya Saing Berlandaskan Iman dan Taqwa”.
Dengan memasukkan kedalam visi misi Forum Insan Cendikia Kundur melalui tiga
ranah, yaitu agama, Intelektual dan Pergerakan berlandaskan budaya Melayu
Islam.
Dengan adanya Forum Insan Cendikia
Kundur (FICK), mari bersama mengembangkan minat bakat remaja dan pemuda kearah
yang positif berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Selalu melestarikan Budaya Melayu dari pengaruh paham Liberalisme-Sekularisme. Serta
meregenerasikan Forum ini menjadi tempat berkumpul, tukar pikir dan menuntuk
ilmu secara non formal bagi remaja dan pemuda.
B. Landasan
1.
Alenie
keempat Pembukaan UUD 1945;
2.
Pasal
28-28J, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Ketetapan
MRP RI nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
4.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5.
Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6.
Undang-Undang
nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
7.
Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan;
8.
Visi
Misi Provinsi Kepulauan Riau; dan
9.
Visi
Misi Pembangunan Kabupaten Karimun.
BAB II
ISI
A. Forum
Insan Cendikia Kundur
1. Definisi
FICK
Forum Insan Cendikia Kundur atau yang sering disingkat
dengan FICK. Merupakan wadah bagi para remaja dan pemuda yang ada di pulau
Kundur yang ingin mahir dalam bidang Intelektual Keilmuan dan Pergerakan yang
berlandaskan pada kemampuan agama yang tidak terlepas dari nilai-nilai adat
budaya Melayu Islam Kepulauan.
Disini bukan tempat berkumpulnya orang-orang baik, tempat
para aktivis pergerakan, para ustad – ustazah, para penda’i atau pendakwah,
para orang-orang pintar, tapi disini tempat berkumpulnya orang-orang yang ingin
memperbaiki diri melalui sarana yang dimiliki oleh FICK.
2. Maksud
Tujuan
Visi
Pembangunan Sumber Daya Manusia yang
Berkualitas dalam bidang Agama, Intelektual dan Pergerakan sebagai Generasi
yang Rabbani
Misi
a)
Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Remaja, Pemuda dan masyarakat
muslim Kundur;
b) Terciptanya generasi-generasi
Berkepribadian Rabbani dan Berakhlaqul Karimah;
c) Menciptakan Remaja, Pemuda dan
Masyarakat yang Berdaya Saing Tinggi (saat
ini dalam MEA);
d) Menggali Potensi Keilmuan pada Remaja,
Pemuda dan Masyarakat Berdasar Kebudayaan Melayu Islam Kepulauan;
e) Menciptakan Kundur sebagai Sumber
Masyarakat Kebudayaan Melayu; dan
f) Sebagai Wadah Tukar Saran Pendapat
terhadap Problematika Ramaja, Pemuda dan Masyarakat.
B. Kepengurusan
C. Program-Program
1.
Malam
Peningkatan Iman dan Taqwa;
2.
Ngaji
Rutin;
3.
Olahraga
Bersama (Riyadhoh);
4.
Berbaur
dengan Alam (Rihlah);
5.
Silaturahmi
(Kelembagaan dan/atau Tokoh);
6.
Update
Sosial Media;
7.
Jalan-jalan
cari sekolah;
8.
Minat
Bakat Keilmuan;
9.
Forum
Diskusi Keilmuan;
10.
Karya
Tulis ( Karya Tulis Ilmiah, Naskah Akademik, Sainst Teknologi, Cerpen,
Komunitas Menulis dan lain sebagainya); dan
11.
Bakti
Sosial Masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kepedulian beberapa pemuda/i akan
kampung halamannya yang semakin memburuk dan krisis akan keilmuan, keagamaan
pada pemuda, dan permasalahan krisis pemuda lainnya. Membuat mereka membentuk
Suatu Forum yang dapat menampung mereka menyalurkan Minat Bakatnya berlandaskan
Agama, keintelektualan serta pergerakan. Dengan membawa visi Pembangunan Sumber Daya Manusia yang
Berkualitas dalam bidang Agama, Intelektual dan Pergerakan sebagai Generasi
Rabbani”.
Harapan besar Forum ini akan terus
berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Memberikan solusi dari permasalahan dan
problematika masyarakat, Pemuda dan pengontrolan pembangunan. Berlandaskan
Al-Quran dan Alhadist, Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan
Nasional lainnya.
Kepulauan Kundur, Januari 2016
FORUM
INSAN CENDIKIA KUNDUR
Hormat Kami,
dto dto
ROBILEO AGUS
KETUA
UMUM
|
SOLIHIN
SEKRETARIS
UMUM
|
Tembusan :
1.
Bupati
Karimun;
2.
Kesbangpol
Kabupaten Karimun;
3.
Camat
Kundur;
4.
Camat
Kundur Utara;
5.
Camat
Kundur Barat;
6.
Pengurus
Masjid / Surau / Mushola se-Pulau Kundur;
7.
Arsip.